28
Oct
07

Pengantar Hukum Internasional (Special for Student SMA, he..he..)

A. Pengertian Hukum Internasional

 

Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.

Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)

Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya ”.

Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”

Definisi hukum internasional yang diberikan oleh pakar-pakar hukum terkenal di masa lalu, termasuk Grotius atau Akehurst, terbatas pada negara sebagai satu-satunya pelaku hukum dan tidak memasukkan subjek-subjek hukum lainnya.

Salah satu definisi yang lebih lengkap yang dikemukakan oleh para sarjana mengenai hukum internasional adalah definisi yang dibuat oleh Charles Cheny Hyde :

“ hukum internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya, serta yang juga mencakup :

a. organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peraturan-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara ; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu ;

b. peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subyek-subyek hukum bukan negara (non-state entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subyek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional” (Phartiana, 2003; 4)

 

Sejalan dengan definisi yang dikeluarkan Hyde, Mochtar Kusumaatmadja mengartikan ’’hukum internasional sebagai keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain’’. (Kusumaatmadja, 1999; 2)

Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya.

Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.

 

 

B. Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional

Hukum internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksisitensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno mengenal dua jenis hukum, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium, Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada, sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.

Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi Ius Inter Gentium yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Perancis) dan kemudian juga dikenal sebagai Law of Nations (Inggris). (Kusumaatmadja, 1999 ; 4)

Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat pada abad XVI, yaitu sejak ditandatanganinya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau territorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat. Dalam kondisi semacam inilah sangat dimungkinkan tumbuh dan berkembangnya prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum internasional. (Phartiana, 2003 ; 41)

Perkembangan hukum internasional modern ini, juga dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan Eropa, yang terbagi menjadi dua aliran utama, yaitu golongan Naturalis dan golongan Positivis.

Menurut golongan Naturalis, prinsip-prinsip hukum dalam semua sistem hukum bukan berasal dari buatan manusia, tetapi berasal dari prinsip-prinsip yang berlaku secara universal, sepanjang masa dan yang dapat ditemui oleh akal sehat. Hukum harus dicari, dan bukan dibuat. Golongan Naturalis mendasarkan prinsip-prinsip atas dasar hukum alam yang bersumber dari ajaran Tuhan. Tokoh terkemuka dari golongan ini adalah Hugo de Groot atau Grotius, Fransisco de Vittoria, Fransisco Suarez dan Alberico Gentillis. (Mauna, 2003 ; 6)

Sementara itu, menurut golongan Positivis, hukum yang mengatur hubungan antar negara adalah prinsip-prinsip yang dibuat oleh negara-negara dan atas kemauan mereka sendiri. Dasar hukum internasional adalah kesepakatan bersama antara negara-negara yang diwujudkan dalam perjanjian-perjanjian dan kebiasaan-kebiasaan internasional. Seperti yang dinyatakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Du Contract Social, La loi c’est l’expression de la Volonte Generale, bahwa hukum adalah pernyataan kehendak bersama. Tokoh lain yang menganut aliran Positivis ini, antara lain Cornelius van Bynkershoek, Prof. Ricard Zouche dan Emerich de Vattel

Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain : (1) Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain, (2). Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan dan arbitrase, (3). Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.

Di abad XX, hukum internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat, karena dipengaruhi faktor-faktor sebagai berikut: (1). Banyaknya negara-negara baru yang lahir sebagai akibat dekolonisasi dan meningkatnya hubungan antar negara, (2). Kemajuan pesat teknologi dan ilmu pengetahuan yang mengharuskan dibuatnya ketentuan-ketentuan baru yang mengatur kerjasama antar negara di berbagai bidang, (3). Banyaknya perjanjian-perjanjian internasional yang dibuat, baik bersifat bilateral, regional maupun bersifat global, (4). Bermunculannya organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa Bangsa dan berbagai organ subsidernya, serta Badan-badan Khusus dalam kerangka Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menyiapkan ketentuan-ketentuan baru dalam berbagai bidang. (Mauna, 2003; 7)

 

C. Sumber-sumber Hukum Internasional

Pada azasnya, sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.

Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri. Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.

Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:

1. dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;

2. metode penciptaan hukum internasional;

3. tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)

Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan. (Phartiana, 2003; 197)

 

D. Subyek Hukum Internasional

Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional

Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:

  1. Negara

Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah:

a. penduduk yang tetap;

b. wilayah tertentu;

c. pemerintahan;

d. kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain

 

  1. Organisasi Internasional

Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :

a. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa ;

b. Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain;

c. Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union.

 

  1. Palang Merah Internasional

Sebenarnya Palang Merah Internasional, hanyalah merupakan salah satu jenis organisasi internasional. Namun karena faktor sejarah, keberadaan Palang Merah Internasional di dalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan di samping itu juga menjadi sangat strategis. Pada awal mulanya, Palang Merah Internasional merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional, yaitu Swiss, didirikan oleh lima orang berkewarganegaraan Swiss, yang dipimpin oleh Henry Dunant dan bergerak di bidang kemanusiaan. Kegiatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Palang Merah Internasional mendapatkan simpati dan meluas di banyak negara, yang kemudian membentuk Palang Merah Nasional di masing-masing wilayahnya. Palang Merah Nasional dari negar-negara itu kemudian dihimpun menjadi Palang Merah Internasional (International Committee of the Red Cross/ICRC) dan berkedudukan di Jenewa, Swiss. (Phartiana, 2003; 123)

 

  1. Tahta Suci Vatikan

Tahta Suci Vatikan di akui sebagai subyek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929, antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai penyerahan sebidang tanah di Roma. Perjanjian Lateran tersebut pada sisi lain dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya, tidak seluas tugas dan kewenangan negara, sebab hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja, namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci dan umat Katholik sedunia, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di berbagai negara. (Phartiana, 2003, 125)

 

  1. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)

Kaum belligerensi pada awalnya muncul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat. Oleh karena itu, penyelesaian sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan. Namun apabila pemberontakan tersebut bersenjata dan terus berkembang, seperti perang saudara dengan akibat-akibat di luar kemanusiaan, bahkan meluas ke negara-negara lain, maka salah satu sikap yang dapat diambil oleh adalah mengakui eksistensi atau menerima kaum pemberontak sebagai pribadi yang berdiri sendiri, walaupun sikap ini akan dipandang sebagai tindakan tidak bersahabat oleh pemerintah negara tempat pemberontakan terjadi. Dengan pengakuan tersebut, berarti bahwa dari sudut pandang negara yang mengakuinya, kaum pemberontak menempati status sebagai pribadi atau subyek hukum internasional

  1. Individu

Pertumbuhan dan perkembangan kaidah-kaidah hukum internasional yang memberikan hak dan membebani kewajiban serta tanggungjawab secara langsung kepada individu semakin bertambah pesat, terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi hak asasi manusia di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri.

7. Perusahaan Multinasional

Perusahaan multinasional memang merupakan fenomena baru dalam hukum dan hubungan internasional. Eksistensinya dewasa ini, memang merupakan suatu fakta yang tidak bisa disangkal lagi. Di beberapa tempat, negara-negara dan organisasi internasional mengadakan hubungan dengan perusahaan-perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional, yang tentu saja berpengaruh terhadap eksistensi, struktur substansi dan ruang lingkup hukum internasional itu sendiri.

 

E. Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.

Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi. Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.

Sedangkan menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)

 

F. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai.

Ketentuan hukum internasional telah melarang penggunaan kekerasan dalam hubungan antar negara. Keharusan ini seperti tercantum pada Pasal 1 Konvensi mengenai Penyelesaian Sengketa-Sengketa Secara Damai yang ditandatangani di Den Haag pada tanggal 18 Oktober 1907, yang kemudian dikukuhkan oleh pasal 2 ayat (3) Piagan Perserikatan bangsa-Bangsa dan selanjutnya oleh Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional mengenai Hubungan Bersahabat dan Kerjasama antar Negara. Deklarasi tersebut meminta agar “semua negara menyelesaikan sengketa mereka dengan cara damai sedemikian rupa agar perdamaian, keamanan internasional dan keadilan tidak sampai terganggu”.

Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:

  1. Arbitrase Internasional

Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :

(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan

(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)

Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase.

Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain.

Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:

1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;

2. metode pemilihan panel arbitrase;

3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);

4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;

5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

Masyarakat internasional sudah menyediakan beberapa institusi arbitrase internasional, antara lain:

1. Pengadilan Arbitrase Kamar Dagang Internasional (Court of Arbitration of the International Chamber of Commerce) yang didirikan di Paris, tahun 1919;

2. Pusat Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Internasional (International Centre for Settlement of Investment Disputes) yang berkedudukan di Washington DC;

3. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Asia (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kuala Lumpur, Malaysia;

4. Pusat Arbitrase Dagang Regional untuk Afrika (Regional Centre for Commercial Arbitration), berkedudukan di Kairo, Mesir. (Burhan Tsani; 216)

  1. Pengadilan Internasional

Pada permulaan abad XX, Liga Bangsa-Bangsa mendorong masyarakat internasional untuk membentuk suatu badan peradilan yang bersifat permanent, yaitu mulai dari komposisi, organisasi, wewenang dan tata kerjanya sudah dibuat sebelumnya dan bebas dari kehendak negara-negara yang bersengketa.

Pasal 14 Liga Bangsa-Bangsa menugaskan Dewan untuk menyiapkan sebuah institusi Mahkamah Permanen Internasional. Namun, walaupun didirikan oleh Liga Bangsa-Bangsa, Mahkamah Permanen Internasional, bukanlah organ dari Organisasi Internasional tersebut. Hingga pada tahun 1945, setelah berakhirnya Perang Dunia II, maka negara-negara di dunia mengadakan konferensi di San Fransisco untuk membentuk Mahkamah Internasional yang baru. Di San Fransisco inilah, kemudian dirumuskan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Statuta Mahkamah Internasional.

Menurut Pasal 92 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa disebutkan bahwa Mahkamah Internasional merupakan organ hukum utama dari Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Namun sesungguhnya, pendirian Mahkamah Internasional yang baru ini, pada dasarnya hanyalah merupakan kelanjutan dari Mahkamah Internasional yang lama, karena banyak nomor-nomor dan pasal-pasal yang tidak mengalami perubahan secara signifikan

Secara umum, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan untuk:

1. melaksanakan “Contentious Jurisdiction”, yaitu yurisdiksi atas perkara biasa, yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang bersengketa;

2. memberikan “Advisory Opinion”, yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasehat. Advisory Opinion tidaklah memiliki sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai “Compulsory Ruling”, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasive kuat (Burhan Tsani, 1990; 217)

Sedangkan, menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:

1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;

2. Kebiasaan internasional (international custom);

3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;

4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.

 

Mahkamah Internasional juga sebenarnya bisa mengajukan keputusan ex aequo et bono, yaitu didasarkan pada keadilan dan kebaikan, dan bukan berdasarkan hukum, namun hal ini bisa dilakukan jika ada kesepakatan antar negara-negara yang bersengketa. Keputusan Mahkamah Internasional sifatnya final, tidak dapat banding dan hanya mengikat para pihak. Keputusan juga diambil atas dasar suara mayoritas.

Yang dapat menjadi pihak hanyalah negara, namun semua jenis sengketa dapat diajukan ke Mahkamah Internasional.

Masalah pengajuan sengketa bisa dilakukan oleh salah satu pihak secara unilateral, namun kemudian harus ada persetujuan dari pihak yang lain. Jika tidak ada persetujuan, maka perkara akan di hapus dari daftar Mahkamah Internasional, karena Mahkamah Internasional tidak akan memutus perkara secara in-absensia (tidak hadirnya para pihak).

G. Peradilan-Peradilan Lainnya di Bawah Kerangka Perserikatan Bangsa-bangsa

1. Mahkamah Pidana Internasional (International Court of Justice/ICJ)

Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak pembentukannya telah memainkan peranan penting dalam bidang hukum inetrnasional sebagai upaya untuk menciptakan perdamaian dunia.

Selain Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang berkedudukan di Den Haag, Belanda, saat ini Perserikatan Bangsa-bangsa juga sedang berupaya untuk menyelesaikan “hukum acara” bagi berfungsinya Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang statuta pembentukannya telah disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998. Statuta tersebut akan berlaku, jika telah disahkan oleh 60 negara.

Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Pidana Internasional ini, adalah di bidang hukum pidana internasional yang akan mengadili individu yang melanggar Hak Asasi Manusia dan kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan) serta agresi.

Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak secara otomatis terikat dengan yurisdiksi Mahkamah ini, tetapi harus melalui pernyataan mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Mahkamah Pidana Internasional. (Mauna, 2003; 263)

 

2. Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia/ICTY)

 

Melalui Resolusi Dewan Keamanan Nomor 827, tanggal 25 Mei 1993, Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk The International Criminal Tribunal for the Former Yugoslavia, yang bertempat di Den Haag, Belanda. Tugas Mahkamah ini adalah untuk mengadili orang-orang yang bertanggungjawab atas pelanggaran-pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional yang terjadi di negara bekas Yugoslavia. Semenjak Mahkamah ini dibentuk, sudah 84 orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat dan 20 diantaranya telah ditahan.

Pada tanggal 27 Mei 1999, tuduhan juga dikeluarkan terhadap pemimpin-pemimpin terkenal, seperti Slobodan Milosevic (Presiden Republik Federal Yugoslavia), Milan Milutinovic (Presiden Serbia), yang dituduh telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan melanggar hukum perang. (Mauna, 2003; 264)

 

 

3. Mahkamah Kriminal untuk Rwanda (International Criminal Tribunal for Rwanda)

Mahkamah ini bertempat di Arusha, Tanzania dan didirikan berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 955, tanggal 8 November 1994. tugas Mahkamah ini adalah untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku kejahatan pembunuhan missal sekitar 800.000 orang Rwanda, terutama dari suku Tutsi. Mahkamah mulai menjatuhkan hukuman pada tahun 1998 terhadap Jean-Paul Akayesu, mantan Walikota Taba, dan juga Clement Kayishema dan Obed Ruzindana yang telah dituduh melakukan pemusnahan ras (genosida) . Mahkamah mengungkap bahwa bahwa pembunuhan massal tersebut mempunyai tujuan khusus, yaitu pemusnahan orang-orang Tutsi, sebagai sebuah kelompok suku, pada tahun 1994.

Walaupun tugas dari Mahkamah Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Mahkamah Kriminal untuk Rwanda belum selesai, namun Perserikatan Bangsa-Bangsa juga telah menyiapkan pembentukan mahkamah- untuk Kamboja untuk mengadili para penjahat perang di zaman pemerintahan Pol Pot dan Khmer Merah, antara tahun 1975 sampai dengan 1979 yang telah membunuh sekitar 1.700.000 orang.

Jika diperkirakan bahwa tugas Mahkamah Peradilan Yugoslavia dan Rwanda telah menyelesaikan tugas mereka, maka Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengeluarkan resolusi untuk membubarkan kedua Mahkamah tersebut, yang sebagaimana diketahui memiliki sifat ad hoc (sementara). (Mauna, 2003; 265)

 

Referensi

Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai, Alumni, Bandung

Brownlie Ian, 1999, Principles of Public International Law, Fourth Edition, Clarendon Press, Oxford

Burhantsani, Muhammad, 1990; Hukum dan Hubungan Internasional, Yogyakarta : Penerbit Liberty.

Kusamaatmadja Mochtar, 1999, Pengantar Hukum Internasional, Cetakan ke-9, Putra Abardin

Mauna Boer, 2003, Hukum Internasional; Pengertian, Peran dan Fungsi dalam Era Dinamika Global, Cetakan ke-4, PT. Alumni, Bandung

Phartiana I Wayan, 2003, Pengantar Hukum Internasional, Penerbit Mandar maju, Bandung

Situni F. A. Whisnu, 1989, Identifikasi dan Reformulasi Sumber-Sumber Hukum Internasional, Penerbit Mandar Maju, Bandung

 

 

 

 

 


66 Responses to “Pengantar Hukum Internasional (Special for Student SMA, he..he..)”


  1. 1 samsul
    February 7, 2008 at 1:00 pm

    sengketa internasionaldan perananmahkamah internasional dalam menyelesaikan senketa internasional itu apa?dan jugamengapa hal tsb bisa terjadi?penjelesannya apa?peranannya apa?tujuannyaapa?intinya apa?fungsinya apa?kesimpulannya?dasarnya apa?contohnya apa?maksudnya apa?arti dari.Negosiasi,konsolidasi,Retorsi,Intervensi,Arbitrase,Arbitrator.thank you.

  2. 2 Awal Fikri Amrullah
    March 3, 2008 at 4:54 pm

    this is a great explain…
    so thanks so much, coz it make me easy to finish my weary.
    Thank You..

  3. 3 kevin
    March 11, 2008 at 9:59 am

    terima kasih telah membantu tugas saya..
    apakah anda memiliki e mail pribadi untuk tugas saya selanjutnya??thanks

  4. 4 yordangunawan
    March 11, 2008 at 3:23 pm

    Terima kasih Mas Kevin.. Saya sudah kirim email saya via japri kepada Anda. Semoga tulisan saya tersebut senantiasa bermanfaat untuk anda. Terima kasih.

    Regards,
    Yordan Gunawan

  5. 5 rini
    March 25, 2008 at 4:17 am

    mau tanya ni, sejauha mana peran vatikan sebagai subjek hukum international apabila vatikan oleh karena suatu perkara (publik ataupun privat) harus diadili? kalo pertanyaan saya mengandung cacat atau bahkan ga logis, just criticize me! huge thanx..

  6. 6 vcop
    April 5, 2008 at 2:59 am

    thanks….
    halaman webmu lengkap….
    khususnya untuk tugasku….

    Tapi sengketa internasionalnya kok g ada???????????

  7. 7 Fauz
    April 14, 2008 at 12:41 pm

    your web is complete for finishing my work……
    thank’s yach…….mas yordan. What i search, it’s find in your web. Thank’s so much…
    O y sya mo nanya
    apa keistimewaan yang diperoleh bagi negara yang udah melakukan hubungan diplomasi dengan tahta suci? terus bagaimana peranan tahta suci vatikan di dunia sebagai subjek hukum ihternasional? secara kan di dunia itu bukan cuma agama khatolik aja…

    Makasih..dtunggu..

  8. 8 Fauz
    May 1, 2008 at 1:23 pm

    Mau nanya ni mas yordan……..kbtulan Q punya Pe-Er nee He..hee
    O y..Apa penyelesaian terbaik mengenai sengketa internasional, jika subyek yang bersengketa itu keduanya termasuk negara yang memilki hak Veto..

    (punten Kirim ke e-mail Q…)
    hatur thank you

  9. 9 sanggam
    May 6, 2008 at 10:02 am

    kak
    bisa bantu gak
    kirimin ke email gw silalahisanggamtuani@yahoo.com
    contoh2 hukum internasional yang bersumber dari keputusan organisasi internasional

  10. 10 bayou
    May 14, 2008 at 12:37 pm

    thanks alot mas…
    saya jd terbntu ngrjain tugas yg dh mndesak nech..
    bleh tw email nya gk?

  11. 11 bayou
    May 14, 2008 at 12:41 pm

    thanks alot mas…
    saya jd terbntu ngrjain tugas yg dh mndesak nech..
    bleh tw email nya gk?

  12. May 15, 2008 at 6:26 am

    penyelesaian sengketa secara kekerasan

  13. 13 iblist
    May 16, 2008 at 2:51 pm

    mas salam kenal, tolong bantuin saya donk!? jelasin tentang asas asas umum PBB, terutama terkait masalah Irak.

  14. 14 iblist
    May 16, 2008 at 2:53 pm

    o iya, penjelasannya dikirim ke email ku ye…khuhuhuhu

  15. 15 noviana
    May 25, 2008 at 11:00 am

    Mf pa saya ganggu..Saya da PR nih he………Saya mau tanya.Prosedur untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui mahkamah internasional?bapa bisa kirimkan jawaban ke email saya.Saya tunngu ya pa.
    Trims

  16. 16 narika
    May 27, 2008 at 1:41 pm

    sengketa internasional itu apa yaa? ko ga ada? tlg jelasin. thx

  17. 17 zali
    June 6, 2008 at 4:42 am

    statuta mahkamah internasional itu apa? seperti apakah isi kesuluruhan statuta mahkamah internasional? tolong dong kirimi aku naskah keseluruhan isi statuta mahkamah internasional dalam dua bahasa, asli dan terjemahan indonesianya. makasih banget …

  18. 18 syahrum
    July 7, 2008 at 6:42 am

    apakah masih ada keadilan dan ketegasan hukum itu apabila di interpensi politik

  19. 19 GEX YIE
    August 7, 2008 at 2:33 pm

    kaka,thanks karena hal.web mu uda ngebantu beberapa tugasku..ka bisa g dicantumkan lebih specifik kasus apa yang sudah pernah diselesaikan dengan menggunakan salah satu dari sumber hukum internasiona.thanks….dijawab ya ka..aku tunggu..l

  20. 20 Zacky
    August 19, 2008 at 12:00 pm

    Kak, bantuin Zacky iya . . . .

    Definisi Hukum menurut para ahli dan pakar hukum. Minimal 5 ahli dan pakar hukum.
    Jadi misalnya menurut ahli A gini, ahli B gini, dst.
    Makasih ya kak. Tolong jawabannya di kirim ke alamat email aku : Zacky_Emo666@yahoo.co.id
    Jawab secepatnya iya Kak.

  21. 21 yordangunawan
    August 20, 2008 at 4:35 am

    Dear Zacky,

    Permintaan Zacky sudah saya kirimkan via email.. Terima kasih

    Regards
    Yordan Gunawan

  22. 22 tommy
    August 30, 2008 at 4:54 pm

    thanx ya kak..ud memberi gambaran ttg hukum internasional..oiy,btw buku yg paling lengkap ttg hukum internasional apa ya??lg cari2 buku ni..di sruh dosen baca international law punya malcolm N,shaw..tapi bkuny jrang ada&pk inggris si..thnx kak..blz k email ku aja..

  23. 23 yordangunawan
    August 30, 2008 at 5:27 pm

    No problem Tommy, buku Malcolm itu memang berbahasa Inggris, saya punya, tapi di Jogja, hehehehe…

    Buku itu memang penjelasannya sangat lengkap dan disertai dengan bahasa dan kasus yang mudah difahami.. tapi memang sulit didapat, saya pun mendapatkan buku itu dari seorang Dosen FH UGM yang baru pulang dari UK

    Kayaknya di dekat UNPAD itu banyak deh buku buku berbahasa Inggris.. Coba dicari dulu deh, hehe..

    Buku Pengantar Hukum internasional Boer Mauna, saya fikir cukup lengkap, up to date dan aplikatif tuh, kalo tidak salah saya dulu beli sekitar 110 ribuan di Gramedia..

    Sukses selalu,
    Yordan Gunawan

  24. 24 tommy
    September 5, 2008 at 4:02 pm

    kak,mau nannya lagi dunk..ini buat artikel gtu bisnya..btuh responden..hehe..mnrut kakak stuju ga ad hkuman mati kalo dari sudut hukum internasional??kn qta tau ttg genosida di rwanda aj putusannya bkn hukuman mati,tpi penjara seumur hidup..thanx ya kak…hehehe..

  25. 25 ernez
    October 6, 2008 at 7:15 am

    kalo NGO itu sebenernya subyek HI bukan???
    banyak literatur yg bilang begitu

  26. 26 intan
    October 6, 2008 at 9:04 am

    assalammu’alaikum ..

    terimakasih dengan blog yg ad ttg HI . itu sangat mebantu saya dalam menyelesaikan tugas saya ..

    k , saya memiliki tugas HI ttg Sejarah pkembangan HI ..
    kK bisa bnTu gga ??

    kLo bisa , tLong kRim email k saya di
    luph_intanurin@yahoo.com

    kTna masih ad yg kurang dri blog d atas …

    tLong bGt ya k …

    Terimakasih …

  27. 27 pandu wijaya
    October 19, 2008 at 7:08 am

    asllm..,
    terimakasih mas.,hal web ny bisa bantu sy tuk selesein tgs kmps.,tp mas boleh minta tolog.,ini pun klo bisa.,boleh kirimin penjelasan rinci mengenai pemberontak/beligerensi.,klo bs krm d email sy.,mksh mas.,

  28. 28 Retna Herningsih
    October 26, 2008 at 1:21 pm

    Ass…
    tlong bisa tidak untuk menjabarkan tentang hukum organisasi internasionalnya soalnya kita membutuhkan referensi untuk tugas ….
    makasih sebelumnya
    ^_^

  29. 29 lia
    November 2, 2008 at 9:54 am

    mas bantuin aq dunk,, aq smstr3 ne ad tgs buat seminar ttg subjek hi.. tlg tmbah pemahaman aq y mas
    please email in aq ych…
    k bs scptnya mas aln seminar nya dlm mggu ni

    tq

  30. 30 Elalilo
    November 18, 2008 at 5:33 pm

    Bantuin dong,contoh hubungan antara subyek hukum internasional yg dpt menimbulkn hak dan kewajibn hukum,matur tank.u

  31. 31 denar
    November 29, 2008 at 8:19 am

    ass…..?????
    mksih ats blog nya lengkap dgn ini saya lebih mudah membuat tugas saya.

  32. 32 AAn
    December 19, 2008 at 12:23 pm

    Dear Yordangunawan,
    Jujur aja saya sangat senang dengan blog anda, tentu saja itu karena anda sangat membatu saya dan taman2 yang lain dalam mencari segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum internasioal. Pertama membuka Blog anda saya tidak terlalu memperhatikan isinya, namun setiap kali saya mencari artikel tentang hukum internasional, blog anda pasti selalu muncul di Google.. Sekali lagi saya sangat berterimakasih pada anda dan orang2 seperti anda karena telah memberi saya banyak tempat dalam memenuhi kehausan sya. Saya masih sangat butuh ilmu2 anda dan yang lainnya di bidng hukum internasional karena di tempat kerja saya meskipun saya di bagian Legal, namun ilmu hukum Internasional sya tidak terlalu terpakai makanya saya sangat berharap ada forum diskusi online yangh ngebahas masalah hukum internasional. terimakasih.
    Best regard’s
    -AAn-

  33. 33 dini
    December 22, 2008 at 3:39 am

    assalamu’alaykum. kakak yang baik… saya minta tolong dikirimkan pembahasan lebih lengkap mengenai “hukum internasional menjadi hukum nasional” diluar kajian kakak tentang monoisme dan dualisme. terima kasih sebelumnya kak. salam persahabatan..

  34. 34 dyMz
    March 4, 2009 at 8:44 am

    thankz tLaH Membntu saya

  35. 35 matsurika
    March 5, 2009 at 8:41 pm

    sipp..

  36. March 7, 2009 at 4:33 pm

    salam
    tolong dikirim kenapa hukum ibternasional harus diratifikasi oleh suatu negara, jika hendak memberlakukannya dalam hukum nasional?

  37. 38 indah
    March 18, 2009 at 8:21 am

    kak,krmkan dong ttg asas hukum internasional??? yg lengkap ya

  38. 39 Elbert
    March 20, 2009 at 6:34 am

    makasi, kak tolong tanya ya bagaimana pendapat kakak tentang hubungan hukum internasional dan hukum nasional, mohon yang lengkap ya kak makasi lagi…

  39. 40 Elbert
    March 20, 2009 at 6:37 am

    o yah klupaan tolong kirim keemail ku ya kak di b3rtluvliz4@yahoo.com, thx…

  40. 41 Rahma
    March 21, 2009 at 5:16 am

    knapa perjanjian nasional bisa menjadi sumber hukm internasiolnal

  41. 42 Rahma
    March 21, 2009 at 5:19 am

    apa yang di maksud dengan statua mahkamah internasional???
    dan tolong jlaskan isi yan terkandung didalam statua internasional terebut..
    jawabannya kirimkan ke alamat mail ku sitirahmatullah@yahoo.co.id

  42. 43 QiEqiEta
    March 26, 2009 at 6:28 am

    hELp mE pLiZzz..

    Q aD tuGas niE cari keberhasilan primat HuKum nAsiOnaL di TimUr TengAh..

    aTo kaCih tAw Q sUmber” yanG biSa ngEbanTuin kErJa Q iTuW..
    biSa buKu aTo aLmT wEbSitE,,
    kiRimin kE emaiL Q yaAph…

  43. March 30, 2009 at 8:01 am

    thanks dah bisa bantuin aku nyelesein tugas Pkn nieh… sucses yaw,,,,

  44. 45 ReSa
    April 7, 2009 at 12:54 pm

    pngn tW ttg pndpt pra ahli ttg hkm intrnsional…………
    trus sgle sswtu yg brkaitan dgn smbs hkm intrnsional lengkap…………

    d tgU

  45. 46 vega
    April 16, 2009 at 12:00 pm

    ass..penjelasan dan bagan tentang asas teritorial,asas kebangsaan,asas kepentingan umum…dunkk??.pliss cepet leznya…penting banget

  46. 47 Ponco Aji Junaedi
    April 23, 2009 at 3:16 pm

    Mau minta naskah Statuta Mahkamah Internasional ada ga,?Kalo ada tolong dikirim ya.thanx

  47. May 4, 2009 at 10:39 am

    web serupa dengan saya..
    kapan2 sharing brg ya mas,,,
    kunjungi juga blog saya….

    semoga tetap jaya!!!

    SIGIT

  48. 49 nita
    June 16, 2009 at 1:56 am

    aslmkm,Mas Yordan, bisa minta tolong di cariin sumber hukum humaniter internasional dunkz pleaze……….. nti kirim k alamat email qu aj y. Tq.

  49. 50 nita
    June 16, 2009 at 2:00 am

    O,iya smg sukses y kul S3 nya di luar!!!!!!!

  50. 51 nita
    June 16, 2009 at 2:43 am

    Mas Yordan, P’tnyaan Qu gak ush d jwb coz
    qu dah dpt jwb ny
    Btw, tq banget untuk blog nya yg keren
    he..he…he…

  51. 52 Helen Himura
    August 4, 2009 at 11:08 am

    Thanks for your writing …
    It’s very help me in doing my assignments …
    Hope you could write more about the other things … 🙂

  52. 54 iwan
    September 4, 2009 at 3:46 am

    thank you yaa…. lgsg dpt buat bhan tugas gw niiih..
    god bless you..

  53. 55 chandra ilmiyani
    October 24, 2009 at 7:05 am

    tanx infonya,,,,,,,,,,,, tgs ku jd terbantu

  54. October 25, 2009 at 2:30 pm

    mazzz,,,, terima kasih ,,, artikel ini saya ambil buat baha ujian tengah semester,,,, saya kebingngan gak pernah nyatet.tertolong dengan adanya artikel ini,,,,,, terimakasih mas belajarku jadi enteng,karean belajar dari buku pusing dan membingungkan sedangkan,dosenku gak penah ngasih catetan,,, siippppppp dah buat maznya,,,,,

  55. 57 denny syauta
    October 29, 2009 at 1:44 am

    siang kak,
    kak, bisa kasih informasi lebih ga, mengenai Negara sebagai subyek hukum internasional yang utama??
    saya tunggu ya kak???
    than’s before……..

    best regards

    denny

  56. 58 alfrida
    January 15, 2010 at 3:32 am

    thank atas infonya…….

  57. 59 Sahat
    February 19, 2010 at 2:37 am

    Terima kasih atas info yang sangat menarik dan bermanfaat ini.

    Saya juga ingin bertanya:
    1. bagaimanakah kedudukan hukum kedutaan asing di Indonesia? apakah ada perjanjian tertentu di dalam penempatan kedutaan asing?
    2. seandainya, apabila suatu negara atau suatu subject hukum mau menggugat suatu kedutaan asing, apakah hal itu di benarkan melalui hukum?dasar hukum apakah yang kita pakai untuk hal tersebut?

    akan lebih baik apabila anda mengirimkan pendapat anda melalui e-mail saya: sahat_hatto@yahoo.com

    Terima kasih
    Sahat

  58. February 26, 2010 at 7:10 am

    Apa kabar mas Yordan?
    Sudah selesai study di Taiwan?
    Kapan2 kita ngobrol2 lagi ya mas Yordan..
    YMku sekarang din.fahrudin85@yahoo.com
    Sukses selalu MAs Yordan..

  59. 61 iis dan fitri
    March 30, 2010 at 8:10 am

    makasih ya ! artikelnya bisa buat bantu” ngerjain PR qta !
    :))

  60. 62 ciiciiminie
    May 19, 2010 at 2:13 pm

    mkasih yahh mas atas infonya
    sangat membantu saya dlam mengerjakan peer .
    🙂

  61. June 8, 2010 at 1:07 pm

    kak makasii bgt uda bntu…

  62. June 8, 2010 at 1:50 pm

    kak tujuan hukum internasional apa???

  63. 65 Ryan solus ipse
    June 15, 2010 at 12:59 pm

    Hey, thanks very much for the article! It really helps me on my task, seriously, it helped me a lot. Thanks again, okay dude?? I hope a better day for you in the future!!

  64. 66 Neil
    July 26, 2010 at 8:07 am

    mau tanya nih
    koq cma 1 ahli yang mengetahui hukum internasionalnya
    knp tidak selengkap – lenakpnya agar menjadi media pembelajaran murid – murid sma
    terimakasih…


Leave a comment


Blog Stats

  • 192,105 hits
October 2007
M T W T F S S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  

Tentang Aku..

  • None