Pagi buta, kubuka lap topku, sekedar ingin tau ada berita apa yang masuk di dalam emailku yang memang sudah overload itu, hehehe.. Ada belasan email yang masuk, padahal aku baru saja menutup emailku 2 jam yang lalu.
Ada sebuah judul yang menarik di antara beberapa email yang masuk “Masih Ingat Malaysia??” Itulah judulnya, email ini dikirim Pak Hendro Nurhadi, Ketua Umum Formitt yang juga Dosen ITS. Sejenak aku baca.. ehm… “ternyata bercerita tentang adanya konflik perbatasan Indonesia dan Malaysia lagi“, gumamku dalam hati..
Wah, tiba-tiba sense Hukum Internasionalku muncul dan sangat tergelitik untuk mengomentari masalah itu. Sejenak, kuingat beberapa artikel yang pernah aku tulis mengenai kajian ini. Alhamdulillah, aku berhasil menemukan salah satunya… Lima menit kemudian akupun memposting artikel ini dengan sukses, hehehe..
Aku sengaja memposting tulisan ini, semata-mata guna menghindari kalimat-kalimat ganyang Malaysia lah, usir orang Malaysia lah, Malingsia lah.. Pokoknya banyak sumpah serapah yang muncul dari mulut orang Indonesia (Muslim pula).. Hah, ketimbang sumpah serapah… akan jauh lebih baik, jikalau kita bisa terlebih dahulu introspeksi dan bermuhasabah akan apa yang kurang dari negara kita saat ini… Bukankah kejahatan juga terjadi karena adanya kesempatan (itu kata Bang Napi) Yah.. kemana-mana lagi, tapi ada satu catatan penting bahwa aku tetap punya nasionalisme yang tinggi kog, hehehehehe…
Oiya, artikelku ini adalah salah satu artikel yang dimuat di kolom Teropong Hukum, SKH Kedaulatan Rakyat, 12 April 2005, ketika terjadi persiteruan masalah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia. Semoga bisa menjadi renungan dan referensi untuk kita semua:
Ambalat dan NKRI
oleh: Yordan Gunawan
(Pengajar International Law pada International Class HI FISIPOL UMY)
“Setelah kasus sipadan Ligitan, Indonesia kembali berurusan dengan Malaysia, hal ini disebabkan karena adanya polemik tentang kepemilikan pulau yang diperkirakan mengandung minyak tersebut…. dst…… (maaf saya potong, kepanjangan)…
Persiteruan ini terus memanas, terutama sejak adanya statemen Perdana Menteri Abdullan Ahmad Badawi, yang mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari wilayah yang dipimpinnya dengan merujuk pada Peta Negeri Jiran yang dibuat pada tahun 1979, sementara Indonesia bersikukuh bahwa kawasan tersebut berada dalam kawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jikalau dalam kasus Sipadan-Ligitan, Malaysia berhasil menjadi “pemenang” dan memperoleh kedua pulau tersebut secara kadaluarsa atau prescription, maka pada kasus ini Malaysia mempermasalahkan penarikan garis pangkal (Base line drawing) untuk menentukan batas wilayah laut territorialnya.
Konvensi Jenewa tentang Laut Wilayah dan Zona Tambahan dan The United Nation Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982 yang mulai berlaku sejak 16 November 1994, karena telah diratifikasi oleh 60 negara, termasuk Malaysia dan Indonesia memberikan sejumlah petunjuk dan pengaturan mengenai penarikan garis pangkal yang tentunya akan mampu menyelesaikan masalah perbatasan di berbagai belahan dunia, termasuk dalam kasus ini, dengan catatan jikalau diikuti secara konsisten. Continue reading ‘Lagi-Lagi Malaysia…’

Recent Comments